Pengertian dan Perbedaan Fiqih dan Ushul Fiqih


                              Selamat Datang Di Blog Kami
    Ø  Fiqih
    ·        Fiqh secara (etimologi) adalah: Pengetahuan atau pemahaman yang mendalam tentang tujuan suatu ucapan dan perbuatan .
    ·        Fiqih secara (terminology) adalah: Ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara’ yang amali yang diambil dari dalil-dalilnya yang rinci.
    ·        Fiqih menurut bahasa berarti paham.
    Seperti dalam firman Allah :
    “Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?” (QS.An Nisa :78)
    Dan sabda Rasulullah :
    “Sesungguhnya panjangnya shalat dan pendeknya khutbah seseorang, merupakan tanda akan kepahamannya” (Muslim no.1437, Ahmad no.17598, Daarimi no.1511)
    ·        Fiqih Secara istilah mengandung dua arti:
    1.      Pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan
     mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syari’at agama), yang diambil dari dalil- dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash al Qur’an dan As sunnah serta yang bercabang  darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad.
    2.      Hukum-hukum syari’at itu sendiri
    Jadi perbedaan antara kedua definisi tersebut bahwa yang pertama di gunakan untuk mengetahui hukum-hukum (Seperti seseorang ingin mengetahui apakah suatu perbuatan itu wajib atau sunnah, haram atau makruh, ataukah mubah, ditinjau dari dalil-dalil yang ada), sedangkan yang kedua adalah untuk hukum-hukum syari’at itu sendiri (Yaitu hukum apa saja yang terkandung dalam shalat, zakat, puasa, haji, dan lainnya berupa syarat-syarat, rukun –rukun, kewajiban-kewajiban, atau sunnah- sunnahnya).
    Ø  Ushul Fiqih
    ·        Ushul Fiqih adalah  Kaidah-kaidah yang digunakan sebagai alat untuk merunuskan hukum-hukum syara’ dari dalil-dalinya.
    Kaidah adalah rumusan umum yang mencakup dalam juz’iyah (bagian-bagiannya) ketika menyelidiki hukum-hukumnya.
    ·        Usul Fiqh secata etimologi  adalah: Kaidah-kaidah pemahaman.
    Ilmu yang mempelajari dasar, kaidah, metode yang digunakan untuk mengistimbatkan hukum syara.
    ·        Usul Fiqih secara terminologi adalah: ilmu pengetahuan dari hal kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasan yang dapat membawa kepada pengambilan hokum-hukum tentang amal perbuatan manusia dari dalil-dalil yang terperinci

    •  Perbedaan Fiqih dan Ushul Fiqih
    Ø  Ditinjau dari Segi pembahasannya
    Pembahasan ilmu fikih berkisar tentang hukum-hukum syari  yang langsung berkaitan dengan amaliyah seorang hamba seperti ibadahnya, muamalahnya, apakah hukumnya wajib, sunnah, makruh, haram, ataukah mubah berdasarkan dalil-dalil yang rinci.
    Sedangkan ushul fikih berkisar tentang penjelasan metode seorang mujtahid dalam menyimpulkan hukum-hukum syari dari dalil-dalil yang bersifat global, apa karakteristik dan konsekuensi dari setiap dalil, mana dalil yang benar dan kuat dan mana dalil yang lemah, siapa orang yang mampu berijtihad, dan apa syarat-syaratnya.
    Ø  Dari segi Kaidahnya
    Kaidah fiqih adalah sebuah prinsip umum yang mengandung hukum diketahui dengannya hukum-hukum masalah yang tercakup dalam satu kaidah. Misalnya, salah satu kaidah fiqih yang berbunyi "al-yaqin la yuzalu bi al-syak" bahwakeyakinan tidak bisa hilang dengan keraguan. Kaidah ini mengandung sebuah hukum syar'I yaitu ketetapan dengan keyakinan tidak bisa dihapus oleh suatu keraguan.
    Sedangkan kaidah ushul fiqih adalah sebuah wasilah atau alat bagi para fuqaha untuk bisa  mengambil suatu hukum dari dalil-dalil syari'ah. Misalnya, kaidah ushul "al-ashlu fil amri li wujub" bahwa asal dalam perintah itu menunjukan wajib. Lantas ada dalil menyebutkan "aqimu al-shalat", dirikanlah oleh kalian sholat. Berarti perintah mendirikan sholat hukumnya wajib.

          Objek Kajian Ushul fiqih dan Fiqih
    Ø  Objek kajian Ushul Fiqih
    ·        Sumber Hukum dalam Islam
    ·        Pembahasan Ijtihad dan Mujtahid
    ·        Hukum Syara’ (taklify dan wad’y)
    ·        Kaidah dan cara penggunaannya
    ·        Penyelesaian terhadap dalil-dalil yang bertentangan.
    ·        Obyek Ushul Fiqih adalah dalil sama’i, dimana ilmu ini dengan berbagai kondisinya sampai pada kemampuan untuk menetapkan berbagai hukum yang mengatur perbuatan mukallaf. Obyek ini antara lain mengandung beberapa unsur : dalil, karakter (sifat) dan berbagai jenisnya.
    ·        Yang menjadi objek kajian di dalam ushul fikih adalah: dalil syari  yang umum dipandang dari ketetapan-ketetapan yang hukum yang umum pula. Jadi seorang ahli ushul (ushuly), membahas tentang qiyas dan kehujjahannya, membahas pula tentang dalail amr dan yang membatasinya, tentang Amr (perintah) dan hal-hal yang menunjukkan kata amar, dan begitu seterusnya, untuk menjelaskan soal-soal tersebut, Al-Quran adalah dalil syari yang pertama bagi setiap hukum. Artinya nas-nas syariyah tidak terumuskan dalam satu betuk saja. Bahkan di
    antaranya ada yang merumuskan dalam bentuk perintah (amr), ada pula yang dengan bentuk (sighot), larangan (nahi), dan ada pula yang dengan sighot umum atau mutlak. Maka semua sighot tersebut adalah macam keumuman´(kuliyah) yang diambil dari macam-macam dalil syari yang umum pula (Aamr), yaitu al-Quran.
    Maka dengan itu disusunlah kaidah-kaidah sebagai berikut:
    1. Perintah berarti wajib
    2. Larangan berarti kekharaman
    3. Lafadz yang umum berarti mencakup semua unsur didalamnya secara pasti
    4. Lafazh yang mutlak berarti keumuman yang tiada batas.
    Ø  Objek kajian Fiqih
    Objek pembahasan ilmu fikih ialah perbuatan orang dewasa (Mukallaf) dipandang dari ketetapan hukum syariat Islam (syara). Perbuatan tersebuat dapat di klasifikasikan dalam tiga kelompok besar: ibadah, muamalah dan uquwah.
    Pada bagian ibadah tercakup pada persoalanyang pada pokoknya berkaitan dengan urusan akhirat. Artinya, segala perbuatan yang dikerjakan dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah, seperti solat, puasa haji dan lain sebagainya.
    fikih dapat diperinci lagi
    Bagian muamalah mencakup hal-hal yang berhubungan dengan harta, seperti jual-beli, sewa-menyewa, jual-meminjam, amanah dan harta peninggalan. Pada bagian ini juga dimasukkan persoalan munakahat dan siyasah.
    Bagian uquwah menyangkut persoalan yang menyangkut tindak pidana, seperti pembunuhan, pencurian, perampokan, pemberontakan dan lain-lain. Bagian ini juga membicarakan hukuman-hukuman seperti qisas, had, diyat, dan tazir.
    Dan dapat diperinci mejadi beberapa obkek kajian, yaitu:
    a.       Kumpulan hukum yang digolongkan ke dalam ibadah yaitu shalat, zakat, puasa,haji dan nazar.
    b.      Kumpulan hukum yang berkaitan dengan masalah keluarga, seperti perkawinan,  
     talak, nafkah, wasiat, dan pusaka. Hukum seperti ini sering disebut al-ahwal al- syakhsiyah.
    c.       Kumpulan hukum mengenai muamalah madiyah (kebendaan), seperti hukum- hukum jual beli, sewa menyewa, utang-piutang, gadai, syufah, hiwalah mdhorobah, memenuhi akad atau transaksi, dan menunaikan amanah.
    d.      Kumpulan hukum yang berkaitan dengan harta negara, yaitu kekayaan yang 
    menjadi urusan baitul mal, penghasilannya,macam-macam harta yang ditempatkan di baitul mal, dan tempat-tempat pembelanjaannya. Hukum ini termasuk ke dalam al-siyasah.
    e.       Kumpulan hukum yang dinamai µuqubat, yaitu hukum-hukum yang disyariatkan
     untuk memelihara jiwa, kehormatan dan akal manusia, seperti hukum qisas, had dan tazir.
    f.        Kumpulan hukum yang termasuk dalam hukum acara, yaitu hukum yang mengenaitentang pengadilan, gugatan, pembuktian dan lain sebagainya.
    g.       Kumpulan hukum hukum yang berkaitan dengan tatanegara, seperti syarat-syarat
    menjadi kepala negara, hak-hak penguasa, hak-hak rakyat, dan sistem permusyawaratan. Ini juga termasuk dalam lingkup al-siyasah.
    h.       Kumpulan hukum yang sekarang disebut sebagai Hukum
     Internasional.Termasukdidalamnya hukum perang, tawanan, perampasan perang, perdamaian, perjanjian tebusan dan lain sebagainya. Ini juga termasuk dalam lingkup al-siyasah.